Kejahatan dunia maya atau bisa disebut Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, DLL.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi
sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas
masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat
global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar
daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang
amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual
belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang
akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis
data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan
pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada
kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal
dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam
menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum
diatur dalam undang-undang.
Berikut contoh 3 kasus pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain:
1. Kasus Pertama
Contoh Kasus di Indonesia Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Modus dari
pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si pencuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian
baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat
dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung. Penyelesainnya kasus ini selain di
bawa ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti ada baiknya agar para pemakai akun
untuk mengkombinasikan userid dan password dan rutin untuk mengganti password
agar tidak mudah terdeteksi.
2. Kasus Kedua
Contoh Kasus Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS
(DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah
bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan
juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja. Adapun Modus yang dilakukan sang Cracker adalah ingin membuat
suatu perusahaan atau organisasi rugi besar karena terganggunya system yang
sedang berjalan. Bentuk Penyelesaiannya selain dilaporkan ke Kepolisian ada
baiknya keamanan data dilakukan berlapis agar data tidak dengan mudah bocor
atau mudah dicuri.
3. Kasus Ketiga
Cyversquatting adalah mendaftar, menjual dan menggunakan
nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merk dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual untuk keuntungan bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting,
carlos slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola
brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung
kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitasperusahaan dan keyword carlos
slim dengan cara menjual iklan google kepada para pesaingnya. Penyelesaian
kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur anticybersquatting customer
protection act (ACPA), member hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut
sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain ke
pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti
rugi.